Kementerian Pendidikan Alokasikan Rp 210 Miliar untuk Bantuan Peralatan PTS di Tahun 2025

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp 210 miliar untuk bantuan pengadaan peralatan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada tahun 2025. Bantuan ini akan disalurkan melalui Program Penguatan PTS (PP-PTS) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran di lingkungan PTS.

Pengajuan proposal bantuan telah dibuka dan akan berlangsung hingga 20 Juni mendatang. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menjelaskan bahwa PTS yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berhak mengajukan proposal. Selanjutnya, proposal-proposal tersebut akan diseleksi secara ketat untuk menentukan penerima bantuan.

Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti, Mukhamad Najib, menambahkan bahwa besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kampus akan disesuaikan dengan kebutuhan yang tercantum dalam proposal yang diajukan. Tahun lalu, bantuan PP-PTS diberikan dengan nilai sekitar Rp 300 juta per kampus. Najib menekankan bahwa tahun ini, besaran bantuan akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari masing-masing program studi yang diajukan.

Setiap PTS yang memenuhi syarat dapat mengajukan maksimal dua program studi untuk mendapatkan bantuan ini. PTS yang sebelumnya telah menerima bantuan PP-PTS juga berkesempatan untuk mengajukan kembali proposal, asalkan program studi yang diusulkan berbeda dari yang sebelumnya telah menerima bantuan.

Bantuan PP-PTS difokuskan pada pengadaan peralatan yang dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Seleksi proposal akan mempertimbangkan kebutuhan peralatan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada program studi yang diusulkan. Prioritas akan diberikan kepada program studi yang dapat menunjukkan bagaimana peralatan yang diberikan akan meningkatkan kualitas pembelajaran secara signifikan. Program studi dari berbagai bidang, baik STEM (Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika) maupun sosial, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh bantuan ini.

Kampus-kampus yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 akan mendapatkan afirmasi atau prioritas dalam proses seleksi.

Jenis Peralatan yang Didanai:

  • Peralatan laboratorium kesehatan
  • Peralatan laboratorium pengolahan pangan
  • Peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam
  • Peralatan teknologi informasi dan desain komunikasi
  • Peralatan laboratorium teknik

Syarat Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang Dapat Mengajukan:

  • Berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi di bawah koordinasi Kemendikbudristek.
  • Melaksanakan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan persentase minimal 90% selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
  • PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan surat keputusan menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal prodi tersebut telah memiliki pelaporan PDDikti minimal 90% selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
  • Terakreditasi dengan peringkat maksimal B atau Baik Sekali.
  • Status akreditasi masih berlaku sampai 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan reakreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar permohonan reakreditasi sudah terverifikasi oleh BANPT.
  • Jumlah mahasiswa (student body) maksimal 5.000 mahasiswa dan minimal:
    • 20 mahasiswa untuk akademi komunitas
    • 150 mahasiswa untuk akademi
    • 300 mahasiswa untuk politeknik dan sekolah tinggi
    • 500 mahasiswa untuk universitas dan institut
  • Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari jumlah dana bantuan yang akan diterima.
  • Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
  • Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
  • Tidak sedang memiliki masalah internal antarpemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Jika sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan perguruan tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.
  • PTS di daerah tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Program Studi (Prodi) yang Dapat Diusulkan:

  • Prodi yang diusulkan adalah selain dari program studi rumpun ilmu agama.
  • Program studi yang diusulkan maksimal 2 program studi pada program sarjana dan/atau diploma.
  • Prodi yang diusulkan telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024.
  • Khusus universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, maka mengusulkan minimal 1 program studi pada program sarjana.
  • Prodi yang diusulkan memiliki akreditasi yang masih berlaku atau sedang mengajukan reakreditasi dengan peringkat akreditasi paling tinggi B atau Baik Sekali.
  • Status akreditasi prodi yang diusulkan masih berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025,atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan bukti tangkapan layar verifikasi oleh BANPT/LAM.
  • Prodi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024.
  • Jumlah mahasiswa 2 tahun terakhir pada prodi yang diusulkan minimal:
    • 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjanaD4/sarjana terapan
    • 15 mahasiswa per angkatan untuk program D1, D2, D3