Eks Karyawan Bank Jambi Diduga Gelapkan Dana Nasabah Miliaran Rupiah: Pemalsuan Tanda Tangan Jadi Modus Utama

Kasus dugaan penggelapan dana nasabah mengguncang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Seorang mantan karyawan, Regina, diduga kuat melakukan pembobolan dana nasabah hingga mencapai angka Rp 7,1 miliar. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sederhana, namun efektif: pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan kepercayaan.

Menurut keterangan dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Regina yang dulunya menjabat sebagai analis kredit di Bank Jambi Cabang Kerinci, telah menguras dana dari 27 rekening nasabah. Aksi kejahatan ini diduga dilakukan dengan cara meyakinkan teller bank bahwa ia memiliki wewenang untuk menarik dana atas nama nasabah. Berbekal pengalaman sebelumnya dan kepercayaan yang telah terbangun, teller bank tanpa curiga mencairkan sejumlah uang yang diminta oleh Regina.

Kronologi Kejahatan dan Penyelidikan

Investigasi awal mengungkap bahwa aksi Regina telah berlangsung sejak September 2023 dan terus berlanjut hingga tahun 2024. Selama periode tersebut, ia diduga kuat melakukan pencairan dana secara ilegal, tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Pemalsuan tanda tangan menjadi kunci utama dalam melancarkan aksinya. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, meskipun sejauh ini pelaku diduga beraksi seorang diri.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah nasabah mengeluhkan pengajuan pinjaman mereka yang tak kunjung disetujui. Padahal, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa dana pinjaman tersebut sebenarnya telah dicairkan oleh Regina. Temuan ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan Saksi dan Potensi Tersangka Lain

Guna mengungkap kebenaran di balik kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 27 orang saksi, termasuk Kepala Cabang Bank Jambi Kerinci dan sejumlah pejabat dari kantor pusat BPD Jambi di Telanaipura, Kota Jambi. Pemeriksaan saksi ahli juga dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Kendati demikian, polisi belum memberikan rincian mengenai identitas pejabat pusat yang telah diperiksa.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak internal lainnya. "Jika memang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Hal ini tergantung pada hasil penyidikan dan persidangan nanti," tegas Taufik.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengembangan dan pembangunan sektor keuangan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 500 miliar.