Terungkap! Ratusan Calon Jemaah Haji Indonesia Nekat Tempuh Jalur Ilegal demi Tunaikan Ibadah

Niat suci untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, Makkah, terkadang mendorong sebagian calon jemaah haji untuk mengambil jalan pintas. Demi mewujudkan impian tersebut, mereka rela menempuh cara-cara ilegal, termasuk memberikan keterangan palsu dengan alasan bekerja atau mengunjungi keluarga.

Praktik ilegal atau non-prosedural ini merujuk pada upaya calon jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki dokumen resmi yang sah, terutama visa haji. Ironisnya, fenomena ini terus berulang setiap tahun.

Imigrasi mencatat telah mengamankan sebanyak 1.243 calon jemaah haji ilegal selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari penyalahgunaan visa turis hingga visa pekerja. Padahal, sesuai ketentuan, setiap jemaah haji wajib memiliki visa haji yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Warga Negara Indonesia (WNI) ini tidak memiliki visa haji atau dokumen lain yang menjadi persyaratan utama untuk melaksanakan ibadah haji. Bukan berarti mereka tidak bisa masuk ke Arab Saudi, karena mereka memiliki izin masuk ke negara tersebut, tetapi izinnya bukan untuk berhaji," jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, dalam keterangan resminya.

Tiga Modus Operandi Jemaah Haji Ilegal

Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi, terungkap beberapa modus operandi yang kerap digunakan oleh para jemaah haji ilegal:

  • Modus Liburan dan Bekerja:

    Petugas imigrasi berhasil mengamankan sejumlah WNI dengan inisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia AK349. Dari hasil pemeriksaan, empat orang di antaranya menggunakan visa liburan, sedangkan dua lainnya memegang visa kerja Arab Saudi.

    Namun, dalam wawancara lebih lanjut, terungkap bahwa keenam WNI tersebut hanya transit di Kuala Lumpur. Mereka berangkat dari Yogyakarta dan berencana melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

  • Modus Kunjungan:

    Sebanyak 171 WNI diamankan di Surabaya karena kedapatan tidak memiliki visa haji, namun berkeinginan untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan visa kunjungan yang difasilitasi oleh biro perjalanan wisata. Para jemaah haji ilegal ini bahkan rela membayar hingga ratusan juta rupiah demi bisa berangkat haji melalui jalur yang tidak resmi.

  • Modus Acara Keluarga:

    Modus ini terungkap saat petugas imigrasi mengamankan 46 jemaah haji ilegal di Makassar pada periode 23 April hingga 23 Mei 2025. Sebagian dari mereka mengaku akan menghadiri acara keluarga di Medan, sementara yang lain memberikan keterangan yang tidak konsisten.

    Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terbukti bahwa mereka adalah jemaah haji ilegal yang berniat melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.

Suhendra sangat menyayangkan tindakan nekat para calon jemaah haji tersebut. Ia mengingatkan bahwa keselamatan dan keamanan jemaah haji ilegal tidak dapat dijamin oleh otoritas Saudi maupun Indonesia. Mereka juga berisiko menjadi korban penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena memilih jalur ilegal.

Upaya menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal sangat berisiko. Otoritas Indonesia dan Arab Saudi tidak dapat menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan selama beribadah. Jemaah haji ilegal juga berpotensi ditangkap oleh pihak berwajib karena metode yang mereka gunakan melanggar hukum, dan pada akhirnya, mereka akan mendapatkan pengalaman yang tidak diinginkan. Suhendra mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji untuk mengikuti cara-cara legal yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari masalah dan dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan khusyuk.