Pemerintah Kaji Implikasi Anggaran Pendidikan Usai Putusan MK Tentang Sekolah Gratis

Pemerintah Kaji Implikasi Anggaran Pendidikan Usai Putusan MK Tentang Sekolah Gratis

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara seksama putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengadakan rapat khusus untuk membahas putusan MK ini secara mendalam. Rapat tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guna memastikan implementasi putusan MK dapat berjalan efektif dan efisien.

"Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan," kata Sri Mulyani setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah-langkah konkret terkait implementasi putusan MK. Koordinasi dengan Kemenkeu dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga akan menjadi prioritas utama, mengingat implementasi kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap alokasi anggaran pendidikan.

"Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” kata Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti juga menekankan pentingnya memahami substansi putusan MK secara komprehensif sebelum menyusun skema implementasi yang tepat. Kementeriannya akan fokus pada upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan, sambil mencari cara untuk memenuhi amanat putusan MK.

Putusan MK ini sendiri merupakan respons terhadap gugatan terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status sekolah (negeri atau swasta).

MK berpendapat bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam UU Sisdiknas selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, sehingga menciptakan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri. Padahal, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada siswa yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi.

Putusan MK ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama para pemerhati pendidikan dan masyarakat sipil. Mereka berharap pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan implementasi yang komprehensif dan berkelanjutan, sehingga seluruh anak Indonesia dapat menikmati hak atas pendidikan dasar yang berkualitas tanpa terkendala biaya.