Kejagung Periksa Dirut Bank Sumut Terkait Kasus Kredit Macet Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pemanggilan ini didasarkan pada posisi Babay sebelumnya sebagai Direktur UMKM dan Syariah di Bank DKI.

Babay Parid Wazdi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyampaikan apresiasi terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Dalam keterangan tertulisnya, Babay menegaskan bahwa pemanggilan dirinya sebagai saksi merupakan wujud komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.

"Sebagai bagian dari bangsa ini, semangat kami sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," ujar Babay.

Kejaksaan Agung saat ini tengah fokus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui seluk-beluk pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengannya. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini, beberapa tersangka dari unsur perbankan dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini, serta untuk menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil besar dan sejumlah pihak dari sektor perbankan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kejaksaan Agung terus berupaya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Sritex ini merupakan bagian dari upaya tersebut. Kejaksaan Agung berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan perbankan lebih berhati-hati dalam memberikan kredit dan menjalankan prinsip kehati-hatian yang berlaku, serta melakukan analisa yang komprehensif terhadap calon penerima kredit. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana kredit agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi melalui berbagai langkah, seperti memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi.