Semarang Mantapkan Anggaran Daerah untuk Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta

Pemerintah Kota Semarang tengah mempersiapkan alokasi anggaran dari APBD untuk merealisasikan program sekolah gratis, yang juga mencakup sekolah swasta di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengungkapkan komitmennya untuk menerapkan skema money follow student sebagai implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Kami menargetkan implementasi sistem money follow student ini dapat dimulai pada tahun 2026," ujar Agustina. Skema money follow student adalah sistem pembiayaan pendidikan yang mengalokasikan dana berdasarkan jumlah siswa di setiap sekolah, tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta. Hal ini memungkinkan alokasi dana yang lebih merata dan inklusif.

Agustina menyambut baik putusan MK tersebut, karena membuka jalan bagi pembiayaan pendidikan yang lebih adil dan merata oleh pemerintah daerah. Ia meyakini bahwa keputusan ini akan memperkuat sistem pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. Pemerintah Kota Semarang akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan penyelenggara pendidikan swasta untuk memastikan program ini berjalan efektif dan sesuai dengan visi misi pemerintah kota.

Putusan MK ini merupakan respons atas gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama sejumlah pemohon individu. Putusan ini menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin wajib belajar gratis tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta pada jenjang pendidikan dasar.

Adapun point penting dalam berita ini adalah:

  • Implementasi Money Follow Student: Program yang direncanakan mulai tahun 2026 untuk memastikan dana pendidikan mengikuti siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Keputusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta menjadi dasar hukum pelaksanaan program ini.
  • Koordinasi dengan Pihak Terkait: Pemerintah Kota Semarang akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan penyelenggara sekolah swasta untuk memastikan implementasi program yang efektif.
  • Anggaran APBD: Pemerintah Kota Semarang memastikan ketersediaan anggaran dari APBD untuk mendukung program sekolah gratis.
  • Visi dan Misi Pemerintah Kota: Program ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Semarang dalam meningkatkan kualitas pendidikan.