Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebagai bagian dari proses penyidikan, sejumlah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbudristek telah dimintai keterangan.
Pada hari Senin, 2 Juni 2025, tim penyidik Kejagung memeriksa tiga mantan PPK yang memiliki peran penting dalam proses pengadaan tersebut. Identitas mereka adalah IP, yang menjabat sebagai PPK Pengadaan Bantuan; SW, yang bertugas sebagai PPK di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Sekolah Dasar pada tahun 2020 hingga 2021; dan NN, yang merupakan PPK Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2021.
Selain para mantan PPK, Kejagung juga memeriksa tiga anggota tim teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2020. Ketiga saksi tersebut adalah AF, SK, dan IS. Pemeriksaan terhadap keenam saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang relevan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang ditingkatkan pada tanggal 20 Mei 2025. Sebelumnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Peningkatan status penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kemendikbudristek.
"Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujar Harli.
Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara rinci dugaan praktik korupsi yang terjadi. Salah satu fokus utama penyidikan adalah menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun. Besarnya anggaran ini menjadi perhatian serius Kejagung untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat perbuatan tersebut. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dan kuat untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.