Sengketa Kepemimpinan di UKSW Berlanjut: Tiga Mantan Pejabat Fakultas Hukum Tempuh Jalur Hukum
Perseteruan internal di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga memasuki babak baru. Tiga mantan pejabat Fakultas Hukum (FH) UKSW mengambil langkah hukum terkait pemberhentian jabatan mereka oleh Rektor UKSW, Prof. Intyas Utami.
Ketiga pejabat tersebut adalah Prof. Dr. Umbu Rauta (mantan Dekan FH UKSW), Ninon Melatyugra, SH., MHum. (mantan Kepala Program Studi S1 Ilmu Hukum FH UKSW), dan Freidelino PRA de Sousa, SH., MHum. (mantan Koordinator Bidang Kerja Sama, Kurikulum, dan Kemahasiswaan). Mereka mengklaim pemberhentian tersebut dilakukan tanpa dialog dan cacat secara hukum administrasi.
"Kami telah mengajukan keberatan administratif kepada pihak rektorat pada tanggal 26 Mei 2025," ungkap Umbu Rauta, Selasa (3/6/2025).
Upaya Hukum dan Tim Kuasa Hukum
Umbu Rauta menjelaskan bahwa saat ini mereka didampingi oleh sepuluh pengacara, dan jumlah ini diperkirakan akan bertambah. Pihaknya memberikan waktu sepuluh hari kepada rektorat untuk menanggapi keberatan yang diajukan.
"Kami menunggu respons dari pihak rektorat selama sepuluh hari," tegasnya. Apabila tidak ada tanggapan dalam kurun waktu tersebut, secara hukum, keberatan mereka dianggap dikabulkan.
Langkah selanjutnya, mereka akan mengajukan banding ke Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW), baik kepada pengurus maupun pembina yayasan. Jika semua upaya internal tidak membuahkan hasil, mereka akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketiadaan Komunikasi dan Kekhawatiran Alumni
Ninon Melatyugra menambahkan bahwa setelah menerima surat pemberhentian, tidak ada upaya komunikasi atau dialog dari pihak rektorat.
"Tidak ada dialog sama sekali hingga saat ini," keluhnya.
Presidium Alumni Peduli Almamater Fakultas Hukum UKSW turut menyuarakan keprihatinan atas konflik yang terjadi. Mereka menilai bahwa tindakan Rektor Prof. Intyas Utami telah merusak citra kampus dan menyerukan pemulihan kepemimpinan seperti sebelum konflik.
"Untuk mengembalikan situasi yang kondusif, kami meminta pimpinan lembaga di kampus, mulai dari pembina dan pengurus yayasan, rektor, hingga civitas FH UKSW, untuk mengembalikan kepemimpinan seperti sebelum konflik," kata Hermanto, Koordinator Presidium Alumni.
Hermanto juga mengungkapkan bahwa surat yang dikirimkan kepada rektorat tidak mendapatkan respons. Alumni menilai nilai-nilai Satya Wacana mulai memudar dan mempertanyakan slogan 'Satu Hati' yang selama ini digaungkan oleh rektor.
Menurut Hermanto, langkah hukum yang diambil oleh para mantan pejabat FH UKSW adalah bentuk tanggung jawab moral demi kebaikan UKSW di masa depan.
"Kami memiliki tanggung jawab moral agar UKSW menjadi lebih baik," pungkas Hermanto.