Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Aksi May Day: Diduga Terlibat Kericuhan Meski Kenakan Atribut Medis
Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Aksi May Day: Diduga Terlibat Kericuhan Meski Kenakan Atribut Medis
Seorang mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kericuhan yang terjadi saat peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025, di depan Gedung DPR/MPR RI. Penetapan status tersangka ini menimbulkan pertanyaan, mengingat Cho Yong Gi saat itu bertugas sebagai tim medis dan mengenakan atribut yang menunjukkan perannya.
Taufik Basari, seorang pengajar tidak tetap di UI, membenarkan bahwa Cho Yong Gi menggunakan tanda pengenal medis saat bertugas dalam aksi tersebut. "Saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang Palang Merah, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis," jelas Taufik saat mendampingi pemeriksaan para tersangka di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Cho Yong Gi tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Taufik mengungkapkan bahwa Cho Yong Gi awalnya diperiksa sebagai saksi, namun statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Polisi menjerat Cho Yong Gi beserta 13 tersangka lainnya dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan tidak membubarkan diri atas perintah aparat berwenang.
Menurut pengakuan Cho Yong Gi, ia awalnya berniat memberikan pertolongan kepada peserta aksi yang terluka. Saat melintas di dekat pintu DPR, ia mendengar permintaan bantuan dari warga yang mengalami luka di kepala. Cho Yong Gi mengaku melihat beberapa orang berjongkok dengan luka robek di bibir dan mengeluarkan darah, sehingga ia menawarkan bantuan medis.
Namun, di lokasi yang sama, ia justru mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang menuduhnya melakukan provokasi. "Salah satu orang teriak, 'Kamu ngapain di sini?'. Terus dia dorong sampai jatuh," ujar Cho Yong Gi. Ia juga mengaku dibanting dan mengalami tindakan kekerasan lainnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 14 orang terkait aksi May Day di depan Gedung DPR/MPR. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena adanya dugaan tindakan kerusuhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa para peserta aksi yang ditangkap membawa petasan. Polisi menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, ke-14 tersangka tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.