Eks Relawan AMIN Serukan Pemakzulan Gibran, Surat Dilayangkan ke Parlemen

Gelombang penolakan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Terbaru, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat kepada MPR dan DPR RI, berisi desakan pemakzulan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Menariknya, salah satu tokoh purnawirawan yang turut menyuarakan pemakzulan ini, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, diketahui pernah menjadi bagian dari relawan yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Fachrul Razi tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3). Dukungan dari kelompok relawan ini bahkan sempat diterima langsung oleh Anies Baswedan.

Surat desakan pemakzulan Gibran tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan tinggi TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Surat tersebut telah dikirimkan ke DPR dan MPR pada Senin (2/6) lalu.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, menjelaskan bahwa desakan pemakzulan Gibran merupakan salah satu dari delapan poin sikap yang dimiliki oleh forum tersebut. Namun, untuk saat ini, mereka memfokuskan upaya pada poin pemakzulan tersebut.

Adapun poin ke-8 dari 'pernyataan sikap' Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang disampaikan ke DPR/MPR berbunyi:

"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman."

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut. Namun, ia berjanji akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran stempel yang tertera pada dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.