Dorongan Insentif untuk Hybrid: BAIC Usulkan Kesetaraan dengan Kendaraan Listrik
Usulan Insentif Kendaraan Hybrid Mengemuka: Produsen BAIC Mendorong Kesetaraan dengan Mobil Listrik
Purwakarta - Jerry Hermawan Lo, tokoh kunci di balik JHL Group dan PT JHL International Otomotif (JIO) selaku Agen Tunggal Pemegang Merek BAIC di Indonesia, secara terbuka mengadvokasi pemberian insentif yang setara antara mobil hybrid dan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Pernyataan ini mengemuka saat peresmian produksi perdana model BJ40 Plus di fasilitas manufaktur Purwakarta, Jawa Barat.
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penerapan pelat nomor khusus dengan aksen biru, serupa dengan yang diterapkan pada kendaraan listrik, serta pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap. Menurutnya, langkah ini akan memberikan daya tarik lebih bagi konsumen untuk beralih ke opsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
"Kami mengusulkan agar mobil hybrid mendapatkan perlakuan yang sama dengan mobil listrik, termasuk pengecualian ganjil-genap dan penggunaan pelat nomor berlis biru, sehingga dapat meningkatkan daya saingnya," ujar Jerry Lo dalam acara peresmian tersebut.
Lebih lanjut, Jerry Lo mengungkapkan bahwa BAIC tidak akan berhenti pada produksi BJ40 Plus. Perusahaan berencana untuk merakit model hybrid seperti BJ30 dan BJ41 di fasilitas Purwakarta.
"Kami berharap dapat segera memproduksi model BJ30 dan BJ41 di Purwakarta dalam waktu dekat," tambahnya.
Jerry Lo menekankan pentingnya insentif, terutama bagi kendaraan hybrid yang dirancang untuk medan berat. Dia berpendapat bahwa ketergantungan penuh pada tenaga listrik akan menjadi kendala bagi kendaraan yang beroperasi di daerah pegunungan.
"Kendaraan yang digunakan di daerah pegunungan seperti BJ40 tidak mungkin sepenuhnya mengandalkan listrik. Jika kehabisan daya di tengah jalan, akan menjadi masalah," jelasnya.
Jerry Lo juga menyerukan dukungan dari pemerintah daerah untuk mengecualikan mobil hybrid dari kebijakan ganjil-genap di perkotaan.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penghapusan kebijakan ganjil-genap untuk mobil hybrid di kota-kota besar," katanya.
Saat ini, pelat nomor berlis biru hanya diberikan kepada kendaraan listrik murni sebagai identifikasi dan untuk memfasilitasi penerapan kebijakan ganjil-genap di wilayah seperti DKI Jakarta.
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa insentif dapat diakomodasi melalui regulasi daerah.
"Usulan insentif untuk kendaraan hybrid dapat diajukan oleh gubernur melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub)," pungkas Bambang Soesatyo.