Vonis Ringan Pengedar Kosmetik Ilegal di Makassar Picu Banding Jaksa
Kasus peredaran kosmetik ilegal yang menjerat Mustadir Daeng Sila, pemilik CV Fenny Frans, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (3/6/2025). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang mengedarkan kosmetik berbahaya bagi masyarakat. Parawansa menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa Mustadir terbukti melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur tentang pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dakwaan primair yang diajukan oleh JPU, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tidak terbukti dalam persidangan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana di bidang kesehatan terkait dengan produksi dan/atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Dengan vonis ini, Mustadir tidak hanya harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 6 bulan, tetapi juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 bulan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, serta pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.