Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening': Komposer Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah dari Vidi Aldiano
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta mengguncang industri musik tanah air. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu legendaris "Nuansa Bening", melayangkan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu tersebut dalam berbagai pertunjukan komersial tanpa izin selama bertahun-tahun. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa gugatan ini didasari oleh Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014. Menurutnya, pada tahun 2008, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, sempat meminta izin untuk memasukkan lagu "Nuansa Bening" ke dalam album Vidi. Namun, setelah itu, tidak ada komunikasi lebih lanjut terkait penggunaan lagu tersebut.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dari Vidi Aldiano. Angka ini, menurut Minola Sebayang, merupakan kalkulasi kerugian akibat 31 pertunjukan komersial di mana Vidi Aldiano membawakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin yang jelas. Meskipun terdapat total 309 pertunjukan yang diduga melanggar hak cipta, penggugat memilih untuk fokus pada 31 pertunjukan sebagai dasar gugatan.
Minola Sebayang menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi ini bukan termasuk royalti, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ia juga menambahkan bahwa lagu memiliki peran penting dalam kesuksesan seorang penyanyi, dan gugatan ini diajukan untuk menghormati hak-hak pencipta lagu.
Selain menuntut ganti rugi, penggugat juga mengajukan permohonan penyitaan rumah Vidi Aldiano yang terletak di Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Minola Sebayang menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan sebagai jaminan agar putusan pengadilan dapat dieksekusi jika Vidi Aldiano dinyatakan bersalah dan wajib membayar ganti rugi. Penyitaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang nyata.
Rincian ganti rugi yang dituntut adalah sebagai berikut:
- Rp 10 miliar untuk 2 pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013.
- Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang terjadi sejak tahun 2016 hingga 2024.
Gugatan ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang pentingnya menghormati hak cipta dalam industri musik. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku industri musik untuk selalu memastikan izin yang jelas sebelum menggunakan karya cipta orang lain.