Tragedi di Deli Serdang: Dua Remaja Terlibat Pembunuhan Pemilik Panti Pijat Usai Konsumsi Tuak
Deli Serdang, Sumatera Utara digemparkan dengan kasus pembunuhan seorang pemilik panti pijat bernama Yana (42). Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah dua remaja berusia 18 tahun, AF dan NR. Kasus ini terungkap setelah penangkapan kedua tersangka oleh pihak kepolisian pada tanggal 26 April 2025.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, sebelum melakukan aksi kejinya, kedua pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras jenis tuak. Modus pembunuhan dilakukan dengan cara membekap korban menggunakan bantal dan mencengkeram kakinya agar tidak dapat melawan. Lebih lanjut, pelaku juga membenturkan kepala korban berulang kali hingga menyebabkan kematian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini sangat miris. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku awalnya datang ke tempat pijat milik korban untuk melakukan hubungan badan. Namun, setelah selesai, mereka tidak memiliki uang untuk membayar tarif yang diminta sebesar Rp 100.000. Karena tidak mampu membayar, kedua remaja tersebut nekat melakukan pembunuhan terhadap Yana. Korban ditemukan tewas di dalam kamar tanpa busana pada Sabtu malam, 26 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda. AF ditangkap di Pasar 3 Mabar, sementara NR diamankan di Jalan Krakatau. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pelakunya adalah remaja dan motifnya terbilang sangat tidak pantas.