Satpol PP Depok Gencarkan Sosialisasi Jam Malam Pelajar Melalui Patroli Intensif
Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di malam hari. Pada Selasa (3/6/2025), Satpol PP Depok menggelar patroli perdana sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan implementasi kebijakan jam malam bagi pelajar.
Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa patroli ini melibatkan seluruh jajaran Satpol PP di 11 kecamatan se-Kota Depok. Operasi penertiban ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan fokus pada pemberian imbauan dan penyampaian informasi terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 421/329/Disdik/2025 yang mengatur penerapan jam malam bagi peserta didik.
Dalam patroli tersebut, petugas Satpol PP menyasar lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya para remaja, termasuk area publik seperti Depok Open Space (DOS). Di lokasi ini, petugas berinteraksi dengan kelompok remaja yang tengah berkumpul dan memberikan penjelasan mengenai kebijakan jam malam, serta dampaknya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas juga menyempatkan diri berdialog dengan orang tua yang sedang berada di lokasi yang sama, untuk memastikan pemahaman yang baik mengenai aturan baru ini.
Menurut Dede Hidayat, fokus utama patroli saat ini adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua. Pemerintah Kota Depok belum memberlakukan sanksi bagi pelajar yang kedapatan berada di luar rumah melewati batas jam malam. Pendekatan persuasif dan edukatif dianggap lebih efektif dalam membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan.
Surat Edaran Wali Kota Depok tersebut mengatur pembatasan aktivitas di luar rumah bagi peserta didik pada jam-jam tertentu. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang memungkinkan pelajar berada di luar rumah setelah jam malam, antara lain:
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
- Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Menghadapi kondisi keadaan darurat atau bencana.
- Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Kebijakan jam malam ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kota Depok, serta melindungi para pelajar dari potensi tindak kejahatan atau perilaku negatif di malam hari. Pemerintah Kota Depok akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan ini, sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat.