Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Terkait Isu Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya memanfaatkan data forensik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk menganalisis lebih lanjut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah palsu.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa analisis data forensik Bareskrim ini penting karena kasus yang ditangani Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Benar, data forensik Bareskrim akan dianalisis," ujar Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Penyidik saat ini tengah mengumpulkan berbagai fakta dan bukti terkait kasus ini. Proses pendalaman membutuhkan waktu, kecermatan, dan ketelitian. Tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta untuk mendapatkan gambaran utuh dan lengkap yang terkonfirmasi dari semua pihak terkait.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi identik setelah dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatannya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uji banding dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
"Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Brigjen Pol Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Kesimpulan ini didasarkan pada hasil penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menduga ijazah Sarjana Kehutanan UGM milik Jokowi tidak valid.
Jokowi sendiri telah melaporkan tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya saat membuat laporan.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebutkan lima nama, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani. Namun, status mereka sebagai terlapor masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima barang bukti dari Jokowi berupa:
- Satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X
- Fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya
- Fotokopi sampul skripsi
- Lembar pengesahan
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.