Eks Camat Sawahan Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Tukar Guling Lahan Tol Madiun-Kertosono

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mashudi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun. Putusan ini terkait dengan kasus korupsi dalam proyek tukar guling lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Madiun-Kertosono yang terjadi di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada tahun 2016-2017.

Selain hukuman penjara, Mashudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebelumnya menuntut Mashudi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 217 juta. JPU menilai bahwa vonis satu tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kasus ini bermula ketika Mashudi menjabat sebagai Camat Sawahan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Dalam kapasitasnya tersebut, ia diduga melakukan penyimpangan dalam proses tukar guling lahan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 217 juta.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Mashudi, Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun (saat kejadian menjabat Camat Sawahan dan PPATS).
  • Kasus: Korupsi proyek tukar guling lahan jalan tol Madiun-Kertosono.
  • Lokasi: Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
  • Waktu: 2016-2017.
  • Kerugian Negara: Rp 217 juta.
  • Vonis Pengadilan: Satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
  • Tuntutan JPU: Tiga tahun penjara dan denda Rp 217 juta.
  • Upaya Hukum: JPU mengajukan banding.

Proses hukum selanjutnya akan menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi. Masyarakat menaruh harapan agar proses banding ini dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat.