Lisa Mariana Ajukan Gugatan Finansial Senilai Miliaran Rupiah Terhadap Ridwan Kamil di Tengah Sengketa Hak Anak
Di tengah proses hukum yang berjalan terkait sengketa hak identitas anak, Lisa Mariana, kembali melayangkan gugatan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gugatan kali ini berfokus pada tuntutan finansial dengan nilai total mencapai Rp 16,6 miliar.
Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam petitum gugatannya, Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil untuk mengganti kerugian yang dialaminya, yang dikategorikan sebagai kerugian immateriel sebesar Rp 6,6 miliar dan kerugian materiel senilai Rp 10 miliar.
Adapun rincian tuntutan yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu adalah:
- Pembayaran ganti rugi materiel sebesar Rp 6.660.000.000
- Pembayaran ganti rugi immateriel sebesar Rp 10.000.000.000
Selain menuntut ganti rugi materiel dan immateriel, Lisa Mariana juga meminta kepada Majelis Hakim PN Bandung untuk melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah yang berlokasi di Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila Ridwan Kamil tidak dapat memenuhi putusan pengadilan. Lebih lanjut, Lisa Mariana juga meminta agar Ridwan Kamil dikenakan denda sebesar Rp 10 juta per hari jika yang bersangkutan tidak melaksanakan isi putusan pengadilan.
Dalam gugatannya, Lisa Mariana juga meminta agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
Markus Nababan, selaku kuasa hukum Lisa Mariana, saat dikonfirmasi mengenai detail gugatan tersebut, masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa proses persidangan masih dalam tahap mediasi. Beliau menyatakan bahwa pihaknya akan terbuka mengenai detail gugatan apabila upaya mediasi mengalami kegagalan. Markus Nababan meminta awak media untuk mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.