Polemik Tarif Parkir Bus di Blitar: Klarifikasi Pihak Terkait dan Penjelasan Pemerintah Kota
Sebuah video viral di media sosial menyoroti keluhan terkait tarif parkir bus yang mencapai Rp 800 ribu di Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar memicu perdebatan. Video tersebut menampilkan seorang wanita yang mengungkapkan kekecewaannya atas biaya yang dianggap tidak wajar.
Menanggapi viralnya video tersebut, Rijanto, petugas PIPP yang bertugas saat kejadian, memberikan klarifikasi. Menurutnya, insiden tersebut terjadi sekitar tanggal 16 Januari 2025. Saat itu, rombongan yang menggunakan tiga bus tiba di PIPP. Rijanto menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan tarif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, yakni retribusi sebesar Rp 4 ribu per orang dan tarif parkir sebesar Rp 18 ribu per bus untuk durasi 8 jam. Perhitungan total biaya kemudian dilakukan dengan kalkulator dan diperlihatkan kepada ketua rombongan. Rijanto mengklaim bahwa rombongan tersebut merasa keberatan dengan tarif yang dikenakan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kunjungan serta tidak melakukan pembayaran retribusi. Satu-satunya biaya yang dibayarkan adalah uang parkir di kawasan PIPP.
Rijanto menambahkan, berdasarkan perkiraannya, rombongan tersebut berasal dari Kediri dan terdiri dari siswa TK beserta orang tua mereka. Ia memperkirakan jumlah penumpang per bus sekitar 50 orang. Jika dihitung berdasarkan tarif yang berlaku, total retribusi dan parkir seharusnya sekitar Rp 650 ribu, bukan Rp 800 ribu seperti yang dikeluhkan dalam video.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, turut angkat bicara mengenai polemik ini. Ia menduga telah terjadi kesalahpahaman terkait penerapan tarif. Syauqul menjelaskan bahwa Kota Blitar memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak dan retribusi, termasuk retribusi di tempat wisata dan tarif parkir kendaraan. Ia berharap masyarakat dan wisatawan dapat memahami regulasi tersebut, termasuk paket retribusi wisata yang berlaku di kawasan Makam Bung Karno hingga Istana Gebang.
Berikut adalah rincian tarif yang berlaku di PIPP Kota Blitar:
- Retribusi kawasan wisata: Rp 4.000 per orang
- Tarif parkir bus (8 jam pertama): Rp 18.000 per bus
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai permasalahan tarif parkir di PIPP Kota Blitar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.