Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar: Dua Pejabat Dinkes Kembalikan Ratusan Juta Rupiah
Dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar mengembalikan total Rp 545 juta ke kas negara terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023. Pengembalian ini dilakukan oleh Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati, sebesar Rp 465 juta dan pejabat fungsional bagian perencanaan Dinkes Karanganyar, Amin Sukoco, sebesar Rp 80 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Purwati mengembalikan uang melalui perwakilannya pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sedangkan Amin Sukoco mengembalikan dana tersebut pada Senin malam, 2 Juni 2025. Hartanto menjelaskan bahwa pengembalian uang ini tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Proses hukum akan tetap berjalan dan penyidikan akan terus dilanjutkan. Pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara, bukan penghentian perkara.
"Pengembalian keuangan negara merupakan bagian dari proses penanganan, bukan penghentian perkara," tegas Hartanto.
Saat ini, penyidik Kejari Karanganyar masih terus mendalami kasus ini. Hartanto menyatakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Beberapa saksi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinkes Karanganyar, juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Fokus utama saat ini adalah mengungkap secara tuntas dugaan korupsi alkes yang terjadi di Dinkes Karanganyar.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2023. Kejari Karanganyar kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejari Karanganyar menetapkan Purwati dan Amin Sukoco sebagai tersangka. Pengembalian uang oleh kedua tersangka ini menjadi bukti awal adanya kerugian negara dalam kasus ini.
Berikut poin penting dari berita ini:
- Dua pejabat Dinkes Karanganyar kembalikan total Rp 545 juta.
- Pengembalian terkait dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023.
- Pengembalian tidak menghapus tindak pidana.
- Penyidikan terus berjalan dan kemungkinan ada tersangka lain.
- Saksi dari ASN Dinkes Karanganyar masih diperiksa.