Kerusuhan Lapas Kutacane: 35 Narapidana Masih Buron Setelah Aksi Pelarian Massal

Kerusuhan Lapas Kutacane: 35 Narapidana Masih Buron Setelah Aksi Pelarian Massal

Sejumlah 49 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin malam, 10 Maret 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan upaya pencarian besar-besaran oleh pihak berwenang. Hingga saat ini, 14 narapidana telah berhasil ditangkap kembali, baik melalui penyerahan diri maupun penangkapan oleh aparat gabungan, sementara 35 narapidana lainnya masih buron dan menjadi target operasi pencarian intensif.

Informasi awal menyebutkan bahwa para narapidana memanfaatkan kelengahan petugas dengan memanfaatkan momen ketika para pedagang takjil berada di depan lapas. Namun, detail mengenai metode pelarian dan perencanaan yang dilakukan oleh para narapidana masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian dan tim investigasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pihak berwenang saat ini tengah fokus pada penangkapan narapidana yang masih buron, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di Lapas Kutacane untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kabag Humas dan Protokol, Rika Aprianti, menyatakan bahwa kondisi Lapas Kutacane telah kembali kondusif sejak pukul 21.00 WIB pada hari Senin. Kepala Lapas Kutacane langsung turun ke lapangan untuk berinteraksi dengan para narapidana yang tersisa dan memastikan situasi terkendali. Upaya pemulihan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas melibatkan kerja sama antara pihak lapas, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah Aceh Tenggara. Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, turut hadir dan berdialog langsung dengan para narapidana untuk menenangkan situasi.

Penanganan pasca kejadian ini melibatkan tim gabungan yang terdiri atas petugas lapas, kepolisian, dan TNI. Mereka secara intensif melakukan pencarian terhadap narapidana yang masih buron. Rika Aprianti menambahkan bahwa pengamanan di Lapas Kutacane telah diperkuat dengan bantuan personel kepolisian dan TNI untuk mencegah upaya pelarian lebih lanjut. Sementara itu, pelayanan kebutuhan dasar narapidana yang masih berada di dalam Lapas tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Perbedaan angka jumlah narapidana yang kabur dalam beberapa laporan awal, yakni 50 narapidana menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, dan 49 narapidana menurut Ditjenpas, masih dalam proses klarifikasi. Terlepas dari perbedaan angka tersebut, fokus utama saat ini adalah mengamankan narapidana yang masih buron serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan Lapas Kutacane guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari. Total 369 narapidana mendiami Lapas Kutacane sebelum insiden ini terjadi, menggambarkan kompleksitas manajemen dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Proses investigasi untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian, identifikasi kelemahan sistem keamanan Lapas Kutacane, dan penanganan para narapidana yang masih buron, akan terus berlanjut. Langkah-langkah preventif yang lebih komprehensif diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa pelarian massal narapidana di masa depan. Penyelidikan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pelarian massal ini juga sedang dilakukan.