Pengusaha Toko Bangunan di Malang Terjerat Kasus Penipuan Semen Senilai Rp 1,9 Miliar

Kasus penipuan dan penggelapan kembali mencoreng dunia usaha di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pengusaha toko bangunan berinisial FS (47), warga Kecamatan Pakis, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh sebuah perusahaan distributor bahan bangunan asal Surabaya, PT Abadi Mitra Bersama Perdana. FS diduga melakukan penipuan dengan modus memesan semen dalam jumlah besar, mencapai 35.776 sak, sepanjang tahun 2023, namun tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, modus operandi yang dilakukan FS cukup rapi. Ia mengaku memiliki tiga toko bangunan di wilayah Kecamatan Pakis, yaitu Toko Pelabuhan Ratu, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pihak distributor bahwa pesanan semen dalam jumlah besar tersebut memang dibutuhkan untuk memenuhi permintaan pasar. Namun, faktanya, FS hanya memiliki satu toko bangunan, yaitu Toko Pelabuhan Ratu. Keberadaan dua toko lainnya, Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya, ternyata fiktif belaka.

Akibat perbuatan FS, PT Abadi Mitra Bersama Perdana mengalami kerugian yang tidak sedikit, mencapai Rp 1,9 miliar. Pihak perusahaan telah berupaya menagih pembayaran dengan melayangkan somasi kepada FS, namun tidak membuahkan hasil. FS tetap tidak melunasi tunggakannya. Dalam menjalankan aksinya, FS menggunakan identitas pribadi dan berbagai dokumen resmi seperti faktur dan surat jalan untuk meyakinkan perusahaan distributor.

Saat ini, FS telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain:

  • 52 lembar faktur pembelian
  • 308 surat jalan
  • Hasil audit keuangan
  • Dokumen identitas pelaku
  • Rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan

FS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.