Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika selama bulan Mei 2024, dengan menyita puluhan kilogram sabu dan ganja. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama, sejalan dengan instruksi dari Presiden dan Kapolri. Beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk masyarakat dan media, atas kerjasama dan informasi yang diberikan sehingga pengungkapan kasus ini dapat berhasil.
"Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras dan sinergi yang baik antara kepolisian, masyarakat, dan media. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini," ujar Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolrestabes Medan.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah jaringan pengedar sabu di kawasan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Tanjung Balai, pada tanggal 24 Mei 2024. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 30 kilogram.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Mei 2024, Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 31,5 kilogram di Jalan Sukmawati, Medan Area. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di pusat kota, tetapi juga merambah ke wilayah pinggiran.
Kasus ketiga terjadi pada tanggal 28 Mei 2024 di Jalan Eka Surya, Deli Tua, Deli Serdang. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sabu seberat 5,1 kilogram dan 50 paket "happy water", sebuah jenis narkoba sintetis yang berbahaya.
"Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 35,1 kilogram sabu, 31,5 kilogram ganja, dan 50 paket happy water," jelas Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.
Dalam tiga operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni SH, MZR, HA dan DAP. Keempatnya diduga berperan sebagai pengedar yang memasok narkoba dari Malaysia dan Aceh ke Kota Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.
Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami, agar kami dapat bertindak cepat dan tepat dalam memberantas narkoba," pungkasnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Sabu: 35,1 kilogram
- Ganja: 31,5 kilogram
- Happy Water: 50 paket