Wacana Sekolah Dimulai Pukul 06.30, Kemendikdasmen Ajukan Beberapa Persyaratan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang bagi pemerintah daerah yang ingin menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Usulan ini sebelumnya digaungkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, Kemendikdasmen menekankan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa secara prinsip, usulan tersebut dapat direalisasikan asalkan total jam belajar dalam satu minggu tetap terpenuhi, yaitu 40 jam. Durasi ini termasuk waktu istirahat selama 30 menit setiap harinya. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Taman Kanak-kanak (TK) atau sederajat, sekolah keagamaan, serta peserta didik berkebutuhan khusus.

Selain pemenuhan jam belajar, Atip juga menekankan pentingnya memperhatikan aksesibilitas dan keselamatan siswa. Kebijakan masuk sekolah lebih awal tidak boleh menyulitkan siswa, terutama terkait transportasi dan keamanan. Pihak sekolah dan pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki, akses transportasi yang tersedia, serta aspek-aspek keselamatan dan keamanan lainnya.

Lebih lanjut, Atip menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perlu berkoordinasi dengan Kemendikdasmen sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Koordinasi ini penting agar Kemendikdasmen dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya, ketersediaan akses transportasi yang aman, serta ketersediaan sumber daya sekolah secara keseluruhan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik yang mengatur jam masuk sekolah dan membatasi aktivitas siswa di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sekolah di Jawa Barat akan dimulai pukul 06.30.

Meskipun terdapat usulan perubahan jam masuk sekolah, Atip menegaskan bahwa peraturan yang ada di tingkat pemerintah pusat masih berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter tetap menjadi acuan. Perpres mengatur pendidikan karakter secara umum, termasuk jam belajar, sementara Permendikbud mengatur secara spesifik mengenai durasi jam belajar. Kedua aturan tersebut tidak secara eksplisit mengatur jam dimulainya sekolah, melainkan lebih menekankan pada total durasi jam belajar yang harus dipenuhi.

Dengan demikian, wacana penerapan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB masih memerlukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemenuhan persyaratan terkait jam belajar, aksesibilitas, keselamatan siswa, dan ketersediaan sumber daya menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

  • Persyaratan yang diajukan Kemendikdasmen:
    • Total jam pelajaran 40 jam per pekan (termasuk istirahat 30 menit/hari).
    • Tidak menyulitkan akses dan menjamin keselamatan siswa.
    • Mempertimbangkan sumber daya sekolah, akses transportasi, dan aspek keamanan.
    • Koordinasi dengan Kemendikdasmen.