RUU Perampasan Aset: Pemerintah Utamakan Pengesahan, Tak Persoalkan Penginisiasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan prioritas pemerintah saat ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (4/6/2025), Menkumham menyampaikan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan pihak yang akan menjadi penginisiasi RUU tersebut, baik itu pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), asalkan RUU tersebut dapat segera diselesaikan.

"Yang terpenting adalah RUU ini selesai. Mengenai apakah nantinya dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) akan menjadi inisiatif pemerintah atau ada keinginan dari DPR untuk mengambil alih, itu bukan isu utama," ujar Supratman, seperti dikutip dari Antaranews.

Menkumham mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengkomunikasikan RUU Perampasan Aset dengan para ketua umum partai politik. Saat ini, pemerintah sedang menunggu masa reses DPR untuk kemudian membahas perubahan Prolegnas 2025, yang di dalamnya akan mencakup pembahasan mengenai kelanjutan RUU Perampasan Aset.

Supratman juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, yang bertugas menyusun Prolegnas bersama DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), untuk segera menjalin komunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Badan Urusan Undang-Undang (BUU) DPD.

"Kami mengikuti prosesnya dan menunggu Prolegnas yang akan datang," imbuhnya.

Status RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas

RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029, namun belum termasuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, berharap agar RUU ini dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Sturman juga menekankan pentingnya menyelesaikan pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Diketahui, terdapat 41 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Pembahasan Substansi RUU di Pemerintah

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah masih membahas substansi RUU Perampasan Aset secara intensif. Oleh karena itu, belum ada rencana untuk menerbitkan surat presiden (surpres) baru ke DPR RI terkait pembahasan RUU tersebut.

"Belum sampai pada tahap penerbitan surpres. Kami sedang berkomunikasi intensif mengenai substansi mendasar dalam RUU ini," kata Prasetyo Hadi pada 9 Mei 2025.

Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset, dengan fokus pada substansi dan komunikasi yang baik dengan DPR.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Menkumham tidak mempermasalahkan siapa penginisiasi RUU Perampasan Aset, yang penting RUU tersebut segera disahkan.
  • Presiden telah mengkomunikasikan RUU ini dengan para ketua umum partai politik.
  • Pemerintah sedang menunggu masa reses DPR untuk membahas perubahan Prolegnas 2025.
  • RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025-2029, namun belum prioritas di 2025.
  • Pemerintah masih membahas substansi RUU secara intensif.