Waspada! Kejaksaan Agung Ingatkan Masyarakat Terkait Modus Penipuan E-TLE
Kejaksaan Agung Beri Peringatan Terkait Penipuan Berkedok E-TLE
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengeluarkan pernyataan resmi terkait beredarnya pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan yang mengatasnamakan tilang elektronik (e-TLE). Pesan tersebut, yang sering kali menyertakan tautan mencurigakan, diklaim sebagai pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah mengirimkan surat tilang elektronik atau informasi terkait perkara hukum melalui pesan pribadi. Ia menjelaskan, modus operandi penipuan ini adalah dengan mengarahkan penerima pesan untuk mengklik tautan yang disertakan. Tautan tersebut kemudian akan membawa korban ke situs web palsu yang dirancang menyerupai situs resmi kejaksaan. Salah satu contoh situs palsu yang diidentifikasi adalah https://tilang-kejaksaanr.top.
Harli Siregar dengan tegas membantah bahwa tautan tersebut merupakan bagian dari sistem resmi Kejaksaan. Ia memperingatkan bahwa tautan palsu tersebut bertujuan untuk mencuri data pribadi korban atau memasang perangkat lunak berbahaya (malware) di perangkat korban, yang dikenal sebagai phishing.
Imbauan dan Langkah Pencegahan
Menyikapi maraknya penipuan ini, Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum.
"Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," ujar Harli Siregar.
Kejaksaan Agung menekankan bahwa segala bentuk informasi resmi terkait tilang elektronik hanya berasal dari sistem e-TLE yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui situs web resmi Korlantas Polri, yaitu https://etle-pmj.info/.
Potensi Kerugian dan Tindakan yang Harus Dilakukan
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa tautan palsu tersebut berpotensi mencuri data pribadi korban, termasuk nomor kartu kredit atau informasi perbankan lainnya. Data yang dicuri ini kemudian dapat disalahgunakan untuk melakukan transaksi ilegal atau penipuan lainnya. Selain itu, korban juga berpotensi mengalami kerugian finansial akibat pengiriman dana ke rekening palsu yang sulit dilacak.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau e-TLE, masyarakat disarankan untuk segera menghapus pesan tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan pesan mencurigakan tersebut kepada pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
Langkah-langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital. Kejaksaan Agung berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari menjadi korban penipuan online.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau e-TLE, masyarakat dapat menghubungi call center Kejaksaan Agung atau mengunjungi situs web resmi Kejaksaan. Masyarakat juga dapat menghubungi pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan bantuan atau informasi lebih lanjut.