Jawa Barat Terapkan Pembatasan Aktivitas Malam untuk Pelajar, Yogyakarta Telah Lebih Dulu Menginisiasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar yang berlaku mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik, yang mengatur larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Ketentuan ini tidak berlaku mutlak, pengecualian diberikan bagi pelajar yang terlibat dalam kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak. Namun, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan tersebut harus didampingi oleh orang tua atau wali. Gubernur Dedi Mulyadi juga menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat untuk menyusun regulasi turunan di tingkat kecamatan dan desa guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.

Inisiatif serupa sebenarnya telah lebih dulu diterapkan di Kota Yogyakarta sejak tahun 2022. Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Peraturan ini melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, tanpa pengecualian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan dampak positif terhadap ketertiban dan keamanan anak-anak pada malam hari. Menurutnya, sejak Perwal tersebut diberlakukan, jumlah anak-anak yang berkeliaran di malam hari mengalami penurunan yang signifikan. Satpol PP Yogyakarta secara rutin melakukan patroli dan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan ini. Anak-anak yang kedapatan melanggar aturan jam malam akan diberikan pembinaan.

Data Penertiban di Yogyakarta

Berikut data penertiban yang dilakukan Satpol PP Yogyakarta sejak Perwal No 49 Tahun 2022 diberlakukan:

  • 2022: 32 anak
  • 2023: 199 anak
  • 2024: 12 anak

Octo Noor Arafat menjelaskan bahwa mayoritas anak-anak yang terjaring razia biasanya ditemukan sedang berada di warung kopi atau pusat permainan (game center). Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, mereka akan diberikan pembinaan jika terbukti melanggar aturan. Operasi penertiban ini juga melibatkan kepolisian untuk mengantisipasi potensi pelanggaran lain, seperti konsumsi minuman keras. Namun, sebagian besar yang terjaring tetaplah pelajar.

Pada tahun 2024, dengan gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif ke sekolah-sekolah, angka pelanggaran menurun drastis. Upaya yang lebih humanis terus diupayakan, termasuk menyapa siswa langsung di lingkungan sekolah. Octo menambahkan bahwa situasi saat ini jauh lebih kondusif dan anak-anak tidak lagi banyak yang berkeliaran di malam hari.

Efektivitas kebijakan jam malam anak sangat bergantung pada peran aktif masyarakat, termasuk orang tua dan pemilik indekos, mengingat banyak pelajar di Yogyakarta yang tinggal jauh dari orang tua. Program klinong-klinong yang diinisiasi oleh Kodim juga turut membantu mencegah kejahatan jalanan dan melindungi anak-anak di malam hari.