Oknum Polisi Makassar Diduga Lakukan Pemerasan dan Kekerasan, Sidang Etik Tertunda
Kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan yang melibatkan enam anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar terhadap seorang warga bernama Yusuf Saputra masih bergulir. Meskipun telah ditahan, keenam oknum polisi tersebut belum menjalani sidang etik.
Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, menjelaskan bahwa penundaan sidang etik disebabkan karena proses pemeriksaan saksi oleh Propam Polrestabes Makassar masih berlangsung. Selain itu, kelengkapan berkas perkara juga menjadi faktor penghambat proses persidangan.
Peristiwa yang menimpa Yusuf Saputra bermula saat korban sedang berada di pasar malam di kampung halamannya. Tiba-tiba, sekelompok orang yang kemudian diketahui sebagai anggota polisi menghampirinya dan langsung melakukan penangkapan. Yusuf mengaku bahwa dirinya ditodong senjata dan dipukuli. Salah seorang pelaku, yang dikenali sebagai Bripda A, membawa Yusuf ke tempat sepi dengan menggunakan mobil.
Di dalam mobil, Yusuf mengalami penyiksaan dan pelecehan. Ia diikat, dipaksa membuka seluruh pakaian, dan diintimidasi untuk mengaku sebagai pengguna narkotika. Korban dipaksa mengakui bahwa tembakau sintetis yang dibawa oleh Bripda A adalah miliknya. Yusuf bersikeras membantah tuduhan tersebut.
Setelah tujuh jam penahanan, para oknum polisi tersebut menghubungi keluarga Yusuf dan meminta uang tebusan. Awalnya, mereka meminta Rp 15 juta, namun kemudian menurunkan permintaan menjadi Rp 5 juta. Karena keluarga korban tidak mampu membayar, akhirnya disepakati uang tebusan sebesar Rp 1 juta. Yusuf dibebaskan setelah uang tersebut diserahkan kepada para pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan terhadap tindakan oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang. Proses hukum terhadap keenam oknum polisi tersebut masih terus berjalan.