Penyelidikan Kasus Mahasiswa Unila Meninggal Dunia: Polisi Periksa Senior dan Panitia Diksar Mapala

Polda Lampung tengah mendalami kasus kematian mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kusuma, yang diduga terjadi usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah memanggil sejumlah pihak, termasuk senior dan panitia pelaksana Diksar Mapala Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila.

Kombes Pol. Pahala Simanjuntak, Direktur Reskrimum Polda Lampung, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana selama kegiatan Diksar berlangsung. Fokus utama penyelidikan adalah untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan fisik yang dialami oleh almarhum Pratama Wijaya Kusuma.

Diketahui, Pratama Wijaya Kusuma mengikuti Diksar Mapala yang diadakan di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, pada tanggal 14 hingga 17 November 2024. Korban dilaporkan meninggal dunia pada tanggal 28 April 2025. Ibu korban, Wirna Wani, telah melaporkan secara resmi kejadian ini kepada Polda Lampung pada hari Selasa, 3 Juni, yang memicu dimulainya proses penyelidikan.

Selain memanggil senior dan panitia Diksar, Polda Lampung juga berencana untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang pertama kali menangani Pratama Wijaya Kusuma. Langkah ini meliputi permintaan keterangan dari dokter yang memeriksa atau melakukan visum terhadap korban. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi medis yang relevan terkait penyebab kematian korban.

Pihak kepolisian juga telah menjalin komunikasi dengan pihak Universitas Lampung untuk mendapatkan informasi dan kronologi kejadian secara lengkap. Universitas Lampung menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan ini. Fokus utama saat ini adalah mendalami dugaan penganiayaan yang mungkin terjadi selama kegiatan Diksar Mapala. Polisi juga telah meminta keterangan dari orang tua korban untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.

Guna memastikan penyebab pasti kematian Pratama Wijaya Kusuma, Polda Lampung mempertimbangkan opsi ekshumasi, yaitu pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi ulang. Langkah ini akan diambil jika dianggap perlu untuk mendapatkan bukti yang lebih akurat dan komprehensif.

Kombes Pol. Pahala Simanjuntak menambahkan bahwa setelah semua informasi terkumpul, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Hasil gelar perkara akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:

  • Polda Lampung memanggil senior dan panitia Diksar Mapala Unila.
  • Penyelidikan fokus pada dugaan kekerasan fisik selama Diksar.
  • Koordinasi dengan rumah sakit dan Universitas Lampung.
  • Pertimbangan ekshumasi untuk autopsi ulang.
  • Gelar perkara untuk menentukan unsur pidana.