Sidang Kasus Perundungan PPDS Undip: Saksi Kemenkes Ungkap Tradisi Kasta dan Pungutan Ilegal

Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri Semarang mengungkap fakta baru. Pamor Nainggolan, seorang saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, memaparkan adanya tradisi kasta dan pungutan biaya operasional pendidikan (BOP) yang diduga ilegal.

Dalam persidangan yang dilansir oleh detikJateng pada hari Rabu (4/6/2025), Pamor menjelaskan bahwa tradisi kasta dan praktik perundungan menjadi penyebab mengapa mahasiswa PPDS cenderung menuruti kemauan senior mereka. Ia menuturkan, "Terdapat perundungan atas nama almarhum Aulia Risma dan adanya BOP (Biaya Operasional Pendidikan), pungutan iuran dari PPDS dari 2018-2024 dan itu saya ketahui ketika di dalam penyidikan."

Lebih lanjut, Pamor menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, mahasiswa PPDS dibebani iuran BOP sebesar Rp 80 juta yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. "Dari kebijakan iuran BOP kami tahu, ada biaya-biaya. Saya untuk BOP ini tahu dalam proses penyidikan, setelah saya tahu, ada iuran sekitar Rp 80 juta per mahasiswa, tapi terakhir turun (nominalnya)," ujarnya.

Selain itu, saksi juga mengungkap adanya praktik operan tugas yang dinilai sebagai bentuk perundungan. Tugas tersebut berupa penyediaan makanan 'prolong' bagi dokter residen dan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang masih bertugas di RSUP Dr Kariadi di atas pukul 18.00 WIB.

Sistem kasta yang diterapkan di PPDS Undip juga menjadi sorotan dalam persidangan ini. Sistem ini mengkategorikan mahasiswa berdasarkan tingkatan, mulai dari mahasiswa tingkat satu yang disebut 'kuntul', hingga tingkatan yang lebih tinggi seperti kakak pembimbing, middle senior, senior, chief of chief, dewan suro, hingga DPJP. Setiap kasta memiliki julukan dan tugas-tugas yang berbeda selama menjalani pendidikan spesialis.

Menurut Pamor, tradisi kasta ini telah berlangsung lama dan disampaikan kepada mahasiswa baru saat orientasi. Hal ini yang kemudian membuat mahasiswa merasa tertekan dan terpaksa menuruti permintaan senior mereka.

Berikut adalah rincian tingkatan dalam sistem kasta PPDS Undip:

  • Kuntul: Mahasiswa tingkat satu
  • Kakak Pembimbing: Mahasiswa yang bertugas membimbing junior
  • Middle Senior: Mahasiswa tingkat menengah
  • Senior: Mahasiswa tingkat atas
  • Chief of Chief: Koordinator senior
  • Dewan Suro: Kelompok penasihat
  • DPJP: Dokter Penanggung Jawab Pasien

Persidangan ini masih berlangsung dan akan terus menggali lebih dalam mengenai praktik perundungan dan tradisi kasta yang terjadi di lingkungan PPDS Undip.