Istana Wapres Klarifikasi Dugaan Gibran Ikuti Akun Judi Online di Instagram
Isu mengenai akun Instagram milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang kedapatan mengikuti sebuah akun yang diduga terkait dengan judi online, @bang_jabrik.game, telah memicu beragam spekulasi di media sosial. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, melalui pernyataan resminya, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Setwapres menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi digital yang dilakukan, akun @bang_jabrik.game tersebut dibuat pada November 2022. Temuan signifikan adalah akun tersebut telah mengalami perubahan nama (username) sebanyak tujuh kali. Hal ini mengindikasikan bahwa akun tersebut pada awalnya bukanlah akun judi online, melainkan akun biasa yang kemudian beralih fungsi.
"Akun @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini. Bahkan terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut," demikian pernyataan resmi dari Setwapres.
Lebih lanjut, Setwapres menyoroti fenomena umum di media sosial di mana akun-akun dengan banyak pengikut sering kali diperjualbelikan, diretas, atau diubah fungsinya untuk tujuan tertentu. Dalam kasus ini, disinyalir bahwa akun @bang_jabrik.game mengalami perubahan identitas setelah diikuti oleh Gibran.
Sebagai langkah cepat, Setwapres menyatakan bahwa Gibran telah berhenti mengikuti akun tersebut segera setelah diketahui kontennya tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah langkah-langkah yang telah diambil:
- Unfollow Akun: Gibran Rakabuming Raka telah berhenti mengikuti akun @bang_jabrik.game.
- Pelaporan ke Kominfo: Akun tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera diblokir atau ditutup.
Setwapres berharap dengan pemblokiran akun tersebut, penyebaran konten yang merugikan masyarakat dapat dihentikan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.