Lonjakan Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia: Bukti Gairah Inovasi Domestik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengumumkan pencapaian signifikan dalam satu dekade terakhir, dengan total 1.738.573 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang diterima dari tahun 2015 hingga 2024. Informasi ini diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual di Jakarta.

Lonjakan ini mencerminkan peningkatan kesadaran yang signifikan di kalangan masyarakat Indonesia akan pentingnya melindungi dan memanfaatkan hasil karya intelektual. Pertumbuhan rata-rata tahunan mencapai 18,5%, menunjukkan dinamika positif dalam ekosistem inovasi dan kreativitas di tanah air. Peningkatan ini bukan hanya sekadar angka statistik, tetapi juga indikasi kuat bahwa KI semakin diakui sebagai aset ekonomi dan budaya yang bernilai tinggi.

Razilu menekankan bahwa expose kinerja ini bukan hanya sekadar evaluasi, melainkan juga sebagai landasan untuk merumuskan kebijakan KI yang lebih efektif di masa depan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap inovasi dan kreativitas anak bangsa tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga diberdayakan secara optimal untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Dari total permohonan KI yang masuk, mayoritas, yaitu sekitar 86,76%, berasal dari dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi dan kreativitas tumbuh subur di kalangan masyarakat, pelaku usaha, dan inventor Indonesia. Permohonan hak cipta didominasi hampir sepenuhnya oleh pelaku domestik dengan angka mencapai 99,8%. Untuk merek, kontribusi dalam negeri sebesar 85,2%, sementara desain industri 68,76%. Kontribusi nasional untuk paten masih perlu ditingkatkan karena baru mencapai 32,05%.

UMKM menjadi motor penggerak dalam pendaftaran merek lokal, terutama di sektor kuliner, fesyen, jasa perhotelan, serta kosmetik dan perawatan tubuh. Dalam bidang desain industri, permohonan teratas meliputi bahan cetak, kursi, pakaian, koper, tas, dan berbagai jenis wadah. Sementara itu, hak cipta didominasi oleh buku, karya tulis artikel, program komputer, karya rekaman video, dan poster.

Dalam bidang indikasi geografis, kopi, tenun, beras, batik, dan garam tradisional mendominasi lima produk teratas. Untuk paten, permohonan dalam negeri didominasi oleh bidang kimia pangan, farmasi, teknik kimia, mesin khusus, dan kimia bahan dasar. Sektor paten dari luar negeri didominasi oleh farmasi, komunikasi digital, transportasi, kimia bahan dasar, serta material dan metalurgi.

DJKI berencana meluncurkan buku "Satu Dekade Kekayaan Intelektual Dalam Angka" pada Agustus 2025. Buku ini akan berisi lebih dari 100 statistik penting dan menjadi sumber data strategis bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang KI.

Razilu berharap upaya bersama ini akan memperkuat ekosistem KI di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. Dengan transparansi dan akuntabilitas, DJKI berkomitmen untuk terus mendukung inovasi dan kreativitas anak bangsa.