KPK Dorong Pemerintah Kaji Ulang Gaji Kepala Daerah Demi Cegah Korupsi
Badan Anti-Korupsi Republik Indonesia (KPK) kembali menyuarakan keprihatinan atas potensi korupsi yang mengintai para kepala daerah. Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menyoroti disparitas antara gaji yang diterima dengan godaan dan biaya politik yang tinggi, sehingga mendorong perlunya evaluasi komprehensif terhadap sistem penggajian kepala daerah.
Cahya Harefa mengungkapkan, dengan gaji pokok sekitar Rp 5,9 juta per bulan, seorang kepala daerah rentan terhadap praktik korupsi. Menurutnya, meskipun ada tunjangan lain yang sah, total pendapatan seorang kepala daerah belum tentu sebanding dengan kompleksitas tugas, tanggung jawab, dan godaan yang dihadapi. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi media di Gedung KPK, Jakarta.
Cahya juga mempertanyakan motivasi seseorang untuk bersedia menjabat sebagai kepala daerah dengan gaji yang relatif kecil. Ia berpendapat, ketertarikan seseorang terhadap jabatan tersebut mungkin didorong oleh faktor lain di luar penghasilan formal. Hal ini, menurutnya, menjadi sebuah anomali yang perlu diwaspadai.
Lebih lanjut, Cahya menekankan bahwa masalah penggajian kepala daerah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Ia mengingatkan, biaya politik yang tinggi dalam proses pemilihan kepala daerah membuka celah lebar bagi praktik korupsi. Oleh karena itu, KPK mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi persoalan ini.
Sebagai langkah preventif, KPK telah melakukan kajian terkait pembiayaan partai politik, salah satunya dengan mengusulkan bantuan dana sebesar Rp 10 ribu per suara. KPK berharap upaya ini dapat membantu mengurangi beban biaya politik dan meminimalisir potensi korupsi di kalangan kepala daerah. Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi sorotan KPK:
- Gaji Rendah: Gaji pokok kepala daerah yang relatif kecil (sekitar Rp 5,9 juta) tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab.
- Godaan Korupsi: Disparitas antara gaji dan godaan membuka peluang bagi praktik korupsi.
- Biaya Politik Tinggi: Biaya politik yang mahal dalam pemilihan kepala daerah memperparah risiko korupsi.
- Kajian KPK: KPK telah melakukan kajian terkait pembiayaan partai politik sebagai upaya pencegahan.
- Peran Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk meninjau dan memperbaiki sistem penggajian kepala daerah.
KPK berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan ini demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.