Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000: Ini Kriteria Penerimanya

Pemerintah Republik Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/buruh sebagai upaya menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan sebesar Rp 600.000 akan disalurkan secara langsung kepada para penerima manfaat pada bulan Juni 2025, yang merupakan akumulasi subsidi untuk periode Juni-Juli 2025, masing-masing sebesar Rp 300.000.

Namun, tidak semua pekerja dapat memperoleh BSU ini. Terdapat sejumlah persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang menjadi landasan hukum bagi pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

Kriteria Penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Memiliki upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Perlu dicatat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi perekonomian nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Pemerintah terus berupaya untuk meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh di tengah berbagai tantangan global yang ada.