Antisipasi Lonjakan COVID-19, DPR Desak Pengawasan Ketat di Pintu Masuk Negara
Gelombang COVID-19 kembali menjadi perhatian serius. Menyusul peningkatan kasus di beberapa negara tetangga, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara, khususnya bandara dan pelabuhan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menekankan pentingnya langkah antisipatif ini. Menurutnya, pemeriksaan yang lebih ketat di area perbatasan krusial untuk mencegah importasi kasus COVID-19 ke Indonesia. "Kita tidak ingin kasus tersebut masuk ke Indonesia," tegasnya, seraya menambahkan bahwa pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri agar lebih waspada terhadap potensi penularan COVID-19.
Selain pengawasan di pintu masuk negara, Nihayatul juga menyoroti pentingnya vaksinasi sebagai langkah preventif. Ia mendorong pemerintah untuk mengingatkan kembali masyarakat akan manfaat vaksinasi dalam melindungi diri dari COVID-19. Lebih lanjut, Nihayatul menekankan perlunya kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga medis untuk menghadapi kemungkinan lonjakan kasus.
"Persiapan itu pasti lebih baik kalau ternyata COVID-19 tersebut masuk ke Indonesia, dan kita perlu waspada juga terhadap kondisi tenaga kesehatan kita dan fasilitas kesehatan kita," ujarnya.
Imbauan Kementerian Kesehatan
Sejalan dengan imbauan DPR, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perilaku hidup sehat. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menekankan beberapa poin penting, yaitu:
- Konsumsi makanan bergizi
- Rutin berolahraga
- Cuci tangan dengan sabun secara teratur
- Menggunakan masker saat sakit atau berada di kerumunan
- Menerapkan etika batuk dan bersin
Aji juga mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala COVID-19 yang semakin parah.
Meski belum mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri, Kemenkes mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan internasional untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di negara tujuan.
Menyikapi peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Surat edaran tersebut berisi arahan untuk meningkatkan kewaspadaan dini melalui pemantauan dan verifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Aji memastikan bahwa fasilitas kesehatan telah siap sesuai dengan arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Kemenkes juga melaporkan bahwa tujuh pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada pekan lalu telah dinyatakan sembuh.