KPK Gali Keterangan Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto
Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Fokus persidangan kali ini adalah mendalami dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto dalam upaya penangkapan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli hukum pidana, Muhammad Fatahillah Akbar, yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, mengonfirmasi kehadiran ahli tersebut, yang diharapkan dapat memberikan pandangan dan analisis hukum yang mendalam terkait dakwaan terhadap Hasto.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto berpusat pada dugaan tindakannya yang menghalangi proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. KPK menduga Hasto telah memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan cara merendam telepon seluler miliknya. Instruksi ini diduga diberikan pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh tim penyidik KPK. Perintah serupa juga diduga diberikan kepada anak buahnya, dengan meminta mereka untuk menenggelamkan ponsel mereka sebelum diperiksa oleh KPK. Tindakan-tindakan ini dinilai oleh KPK sebagai upaya sistematis untuk menyulitkan penangkapan Harun Masiku, yang hingga saat ini masih berstatus buron.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah oleh pengadilan. Peran ahli hukum pidana dalam sidang ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi hukum dalam dakwaan yang diajukan oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto.