Konflik Lempuyangan Memanas: PT KAI Ultimatum Warga dengan SP2, Negosiasi Buntu

Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Yogyakarta, menunjukkan sikap bertahan meski PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan secara mandiri. Surat peringatan kedua tersebut, yang dilayangkan pada Rabu, 4 Juni 2025, memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada warga.

Anton Handriutomo, Ketua RW 01 Bausasran, mengonfirmasi penerimaan SP2 tersebut. Sebelumnya, pada Selasa, 3 Juni 2025, telah diadakan pertemuan antara perwakilan warga dan PT KAI. Namun, Anton belum bersedia mengungkapkan hasil pertemuan tersebut dan menjanjikan jumpa pers terkait SP2 dan kebuntuan negosiasi yang dimediasi oleh Kraton.

Isi SP2 secara tegas menyatakan bahwa warga belum melaksanakan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri, meskipun SP1 telah dikeluarkan sebelumnya. PT KAI kembali meminta warga untuk segera melakukan pengosongan dan pembongkaran dalam waktu tujuh hari. Apabila tidak diindahkan, PT KAI akan melakukan penertiban.

Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, membenarkan penerbitan SP2. Ia menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan prosedur perusahaan, yang meliputi sosialisasi dan mediasi. Namun, karena tidak mencapai kesepakatan, PT KAI melanjutkan dengan menerbitkan surat peringatan.

Sebelumnya, PT KAI telah mengeluarkan SP1 pada Rabu, 21 Mei 2025, yang juga memberikan tenggat waktu tujuh hari. Warga menolak SP1 tersebut, dengan alasan PT KAI tidak memperhatikan poin-poin tuntutan warga yang diajukan dalam sosialisasi terakhir pada Kamis, 15 Mei 2025. Warga merasa kecewa dengan sikap PT KAI yang dianggap memaksa dan tidak menghargai proses dialog dan mediasi yang sedang berlangsung, serta belum memberikan kepastian mengenai nasib warga ke depan.

PT KAI menjelaskan bahwa surat peringatan pengosongan bangunan terkait dengan rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik. Pengembangan ini bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna transportasi. PT KAI berharap warga mematuhi surat peringatan tersebut agar rencana pengembangan stasiun dapat segera terealisasi.

Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian:

  • Surat Peringatan (SP): PT KAI telah mengeluarkan dua surat peringatan kepada warga Tegal Lempuyangan terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan.
  • Tenggat Waktu: Setiap SP memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada warga untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran secara mandiri.
  • Negosiasi Buntu: Pertemuan antara warga dan PT KAI yang dimediasi oleh Kraton berakhir tanpa kesepakatan.
  • Penolakan Warga: Warga menolak SP1 karena merasa tuntutan mereka tidak diindahkan.
  • Pengembangan Stasiun Lempuyangan: PT KAI berencana mengembangkan Stasiun Lempuyangan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan.
  • Prosedur Perusahaan: PT KAI mengklaim telah mengikuti prosedur perusahaan dalam mengeluarkan surat peringatan.

Konflik antara warga Lempuyangan dan PT KAI masih berlanjut. Warga bersikukuh dengan tuntutan mereka, sementara PT KAI berpegang pada rencana pengembangan stasiun. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi warga Lempuyangan yang terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.