Polri Intensifkan Penertiban Kendaraan ODOL Guna Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas

Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), meningkatkan upaya penertiban terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan-kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menyampaikan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi hingga penindakan hukum.

  • Tahap Sosialisasi dan Pendataan:

    Korlantas Polri telah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Koordinasi ini dilakukan melalui video conference (vicon) yang melibatkan seluruh jajaran Kasatlantas, Dirlantas, serta pejabat stakeholder terkait di seluruh Indonesia. Tujuan utama tahap ini adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya dan larangan kendaraan ODOL.

    Dalam tahap sosialisasi, dilakukan pendataan secara komprehensif terhadap kendaraan-kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL. Data tersebut meliputi jumlah kendaraan ODOL di setiap wilayah, jenis pelanggaran yang dilakukan, serta identitas pemilik atau perusahaan pemilik kendaraan. Data ini kemudian dimasukkan ke dalam database terpusat yang akan digunakan sebagai dasar untuk langkah penertiban selanjutnya.

  • Tahap Peringatan dan Normalisasi:

    Setelah tahap sosialisasi, Korlantas Polri akan memberikan peringatan kepada pemilik atau pengusaha kendaraan ODOL. Peringatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan mereka, yaitu mengembalikan dimensi dan muatan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Korlantas Polri juga mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak lagi membuat atau menggunakan kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL.

    Sebagai bagian dari tahap peringatan, Korlantas Polri akan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan-kendaraan yang masih beroperasi dengan kondisi ODOL. Stiker tersebut berisi informasi tentang bahaya kendaraan ODOL dan kontribusinya terhadap kecelakaan lalu lintas. Penempelan stiker ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

  • Tahap Penegakan Hukum:

    Tahap terakhir dalam penertiban kendaraan ODOL adalah penegakan hukum. Tahap ini akan dilakukan setelah melalui tahap sosialisasi dan peringatan, serta memberikan kesempatan kepada pemilik atau pengusaha kendaraan untuk melakukan normalisasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap kendaraan-kendaraan yang masih melanggar ketentuan ODOL, dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penertiban kendaraan ODOL ini merupakan upaya untuk menyelamatkan jiwa manusia dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Ia juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, masyarakat, dan pemerhati keselamatan lalu lintas.