MK Lanjutkan Pembahasan 5 Gugatan UU TNI, 6 Gugatan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait dengan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dari sebelas permohonan yang diajukan, MK menyatakan bahwa enam gugatan tidak dapat dilanjutkan karena berbagai alasan administratif dan yuridis. Sementara itu, lima gugatan lainnya dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yang melibatkan pendengaran keterangan dari pihak pemerintah dan presiden.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah membacakan putusan terkait lima perkara uji formal UU TNI di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/6/2025). Suhartoyo menjelaskan bahwa perkara-perkara dengan nomor 45, 56, 69, 75, dan 81 (PUU-XXIII/2025) akan dibawa ke sidang pleno lanjutan. Sidang ini akan fokus pada mendengarkan keterangan dari pemerintah dan presiden sebagai pihak terkait dalam pembentukan undang-undang tersebut. MK juga membuka kemungkinan untuk mendengarkan keterangan dari pihak lain yang dianggap relevan untuk memberikan informasi yang komprehensif.
Berikut adalah rincian status perkara uji formil UU TNI beserta pihak pemohon:
- Tidak Diterima:
- 55/PUU-XXIII/2025 — Swasta
- 58/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Internasional Batam
- 66/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Universitas Pamulang
- 74/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia
- 79/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Brawijaya
- Dicabut:
- 57/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
- Dilanjutkan:
- 45/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH UI
- 56/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH UI
- 69/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Unpad
- 75/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH UGM
- 81/PUU-XXIII/2025 — Koalisi Masyarakat Sipil
Para pemohon yang mengajukan gugatan ini umumnya menyoroti potensi pelanggaran terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Asas-asas tersebut mencakup kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, kemampuan untuk dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.
Khususnya, asas keterbukaan yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menggarisbawahi pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan berpartisipasi dalam proses legislasi. Sidang pleno lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 23 Juni 2025 akan menjadi momentum penting untuk mendengarkan pandangan dari berbagai pihak dan mempertimbangkan argumentasi yang diajukan dalam gugatan-gugatan tersebut.