Tragedi di Udara: Bayi Prematur Meninggal Setelah Dilahirkan dalam Penerbangan Filipina-Korea Selatan

Tragedi menghampiri sebuah keluarga dalam penerbangan Jeju Air dari Clark, Filipina, menuju Incheon, Korea Selatan, ketika seorang bayi prematur dilahirkan di dalam pesawat dan dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.

Insiden memilukan ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2026, ketika seorang wanita Filipina berusia 30-an tahun, yang sedang dalam perjalanan bersama suami, ibu mertua, dan putrinya, mengalami persalinan darurat di udara. Kantor Polisi Bandara Internasional Incheon menerima laporan pada pukul 06.44 waktu setempat, yang mengindikasikan bahwa bayi yang baru lahir tersebut tidak bernapas.

Setibanya tim medis, mereka menemukan bahwa detak jantung bayi itu sudah tidak terdeteksi. Meskipun upaya penyelamatan segera dilakukan dan bayi tersebut dilarikan ke rumah sakit terdekat, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah kedatangan.

Kepolisian Bandara Incheon menyatakan bahwa ibu bayi tersebut diperkirakan berada pada usia kehamilan antara 23 dan 25 minggu saat melahirkan. Mereka saat ini sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menentukan penyebab pasti kematian bayi tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, maskapai penerbangan Jeju Air mengizinkan wanita hamil untuk bepergian hingga minggu ke-32 kehamilan tanpa batasan khusus. Namun, seorang pejabat maskapai mengungkapkan bahwa ibu tersebut tidak memberikan informasi yang jelas mengenai status kehamilannya kepada pihak maskapai.

"Si ibu mengalami kesulitan dalam mempersiapkan diri menghadapi situasi darurat sebelumnya. Dia tidak memberi tahu perwakilan maskapai mengenai kehamilannya. Kami menanggapi situasi persalinan di dalam pesawat," ungkap seorang petinggi maskapai.

Kepolisian Bandara Incheon telah memulai penyelidikan lebih lanjut untuk mengklarifikasi keadaan seputar persalinan di dalam pesawat dan faktor-faktor yang berkontribusi pada kematian bayi tersebut. Yurisdiksi atas insiden tersebut berada di tangan pihak berwenang Korea Selatan berdasarkan prinsip hukum internasional yang dikenal sebagai flag state jurisdiction. Prinsip ini memberikan negara tempat pesawat terdaftar dan berbendera kewenangan hukum atas kejadian yang terjadi di dalamnya.