Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo dalam Sidang Ijazah Jokowi: Penggugat Utama Yakin Ditolak
Sidang gugatan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah. Agenda sidang kali ini, Kamis (5/6/2025), adalah mendengarkan pembacaan gugatan intervensi yang diajukan oleh seorang alumnus SMA Negeri 6 Solo, sekolah tempat Jokowi menempuh pendidikan menengah atas.
Muhammad Taufiq, penggugat utama dalam kasus ini, menyatakan optimisme tinggi bahwa gugatan intervensi tersebut akan ditolak oleh majelis hakim. Keyakinan ini didasarkan pada beberapa argumentasi hukum yang dianggapnya kuat. Menurut Taufiq, pihak yang mengajukan intervensi tidak dapat menunjukkan adanya hubungan hukum yang relevan dengan pokok perkara, tidak memiliki hak yang secara langsung terpengaruh oleh hasil persidangan, dan tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang diderita akibat sengketa ijazah ini.
"Kami sangat yakin gugatan intervensi akan ditolak," tegas Taufiq kepada awak media usai persidangan. "Karena secara hukum, mereka tidak punya kaitan langsung dengan perkara ini, tidak ada hak yang mereka perjuangkan secara pribadi, dan yang terpenting, tidak ada kerugian yang mereka alami. Jika gugatan intervensi dikabulkan, maka preseden buruk akan tercipta, di mana setiap perkara bisa berlarut-larut karena pihak-pihak yang tidak berkepentingan bisa ikut campur."
Selain itu, Taufiq juga menyoroti kualitas dokumen gugatan intervensi yang diajukan oleh Alumni SMA Negeri 6 Solo. Ia menilai bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap dan tidak memenuhi standar yang diharapkan dalam sebuah proses peradilan. Beberapa dokumen bahkan hanya terdiri dari satu atau dua lembar saja, yang menurut Taufiq mengindikasikan kurangnya persiapan dan keseriusan dari pihak penggugat intervensi.
"Jawaban-jawaban yang mereka berikan juga tidak substansial," lanjut Taufiq. "Gugatan kami terdiri dari delapan lembar, sementara jawaban mereka ada yang hanya selembar atau dua lembar. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak siap menghadapi proses hukum yang sebenarnya."
Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela atas gugatan intervensi. Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim akan menentukan apakah permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak.
"Setelah mendengarkan tanggapan dari para pihak terkait intervensi ini, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela," jelas Putu Gde Hariadi di persidangan. "Putusan ini akan menentukan apakah permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak."
Lebih lanjut, Putu Gde Hariadi menjelaskan implikasi dari putusan sela tersebut. Jika gugatan intervensi dikabulkan, maka Alumni SMA Negeri 6 Solo akan secara resmi menjadi tergugat III dalam perkara ini, dan memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam proses persidangan. Namun, jika gugatan intervensi ditolak, maka Alumni SMA Negeri 6 Solo tidak akan memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini.
"Jika dikabulkan, maka SMA Negeri 6 Solo akan masuk sebagai tergugat III," kata Putu Gde Hariadi. "Namun, jika ditolak, maka saudara (Alumni SMA Negeri 6 Solo) tidak akan menjadi bagian dari perkara ini."