Terbukti Selewengkan Dana APD, Direktur Utama PT EKI Divonis Lebih dari Satu Dekade Penjara
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun dan 6 bulan penjara kepada Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), atas kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di masa pandemi Covid-19. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (5/6/2025).
Majelis hakim yang diketuai oleh Syofia Marlianti Tambunan menyatakan bahwa Satrio Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 319,6 miliar. Kerugian negara ini berasal dari penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan 1,1 juta set APD.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan," tegas Hakim Syofia saat membacakan amar putusan.
Perbuatan Satrio Wibowo dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan kepada terdakwa.
Tidak hanya itu, Satrio Wibowo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar, yang merupakan nilai uang korupsi yang dinikmatinya. Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Satrio untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi kerugian. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka Satrio Wibowo akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.
Kasus korupsi APD ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah situasi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19. Pengadaan APD seharusnya menjadi prioritas untuk melindungi tenaga kesehatan dan masyarakat, namun justru diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.