Kontroversi Pengawalan Mobil Mewah di Salon: Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral di Media Sosial: Pengawalan Mobil Mewah Usai Perawatan Salon

Sebuah video yang memperlihatkan mobil Hyundai Palisade berpelat nomor khusus dikawal oleh petugas patroli pengawalan (patwal) setelah keluar dari sebuah salon kecantikan, memicu kehebohan di media sosial. Video yang diunggah di platform TikTok tersebut, menunjukkan mobil dengan nomor polisi B-1967-ZZH, dikawal oleh petugas patwal yang menyalakan lampu rotator. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kritik dari warganet mengenai urgensi dan legitimasi pengawalan tersebut.

"Emang ke salon harus ya, dikawal? please," ujar seorang wanita dalam video yang viral itu.

Video tersebut dengan cepat menyebar dan telah ditonton jutaan kali, memicu berbagai komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan identitas pemilik mobil dan alasan di balik pengawalan tersebut. Beberapa warganet berspekulasi bahwa pelat nomor khusus tersebut terkait dengan pejabat tertentu dan mempertanyakan apakah perawatan di salon termasuk dalam kategori kegiatan yang memerlukan pengawalan.

Klarifikasi dan Tindakan Polda Metro Jaya

Merespons viralnya video tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai pengawalan, termasuk untuk kendaraan dengan pelat nomor khusus dan pejabat.

"Sudah kita cek, menurut penelusuran bukan dari petugas kami. Kami masih dalami yang bersangkutan," kata Argo.

Argo menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kejadian ini dan memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti melanggar SOP. Ia juga menegaskan bahwa pengawalan hanya diperbolehkan untuk situasi-situasi yang mendesak dan penting, dan perawatan di salon jelas tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Tidak dibenarkan (pengawalan seperti viral video) karena urgensi pengawalan sudah jelas, sebenarnya tidak perlu," tegasnya.

Aturan Pengawalan Kendaraan di Indonesia

Peraturan mengenai kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 UU tersebut menyebutkan beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan, di antaranya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 135 UU yang sama juga mengatur bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.