Investigasi Kematian Mahasiswa Unila: Dugaan Kekerasan dan Pemaksaan Minum Spiritus Terungkap dalam Diksar

Kasus kematian tragis Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), memasuki babak baru dengan terungkapnya dugaan kekerasan selama Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel). Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan informasi penting yang diperoleh dari kesaksian rekan-rekan korban yang mengikuti diksar tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terungkap bahwa Pratama diduga dipaksa menelan cairan spiritus oleh senior-seniornya selama kegiatan diksar Mahepel FEB Unila yang berlangsung pada November 2024. Informasi ini diperoleh dari lima mahasiswa yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Kuasa hukum keluarga korban menegaskan komitmen untuk memberikan keterangan selengkap mungkin kepada penyidik, tanpa menyembunyikan fakta apapun.

Selain memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, keluarga korban juga telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat proses investigasi. Bukti-bukti tersebut meliputi catatan medis korban dan akta kelahiran. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.

Lebih lanjut, pihak keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi selama pelaksanaan diksar Mahepel. Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan harapan agar pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, mereka juga mendesak agar organisasi Mahepel FEB Unila dibubarkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi.

Berikut poin penting yang diajukan oleh kuasa hukum korban:

  • Penegakan Hukum: Meminta agar pelaku kekerasan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Pembubaran Organisasi: Menyerukan pembubaran organisasi Mahepel FEB Unila.
  • Investigasi Mendalam: Mendorong pihak kepolisian dan Kemenkumham untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam mengenai praktik kekerasan dalam kegiatan organisasi mahasiswa. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.