Kejaksaan Negeri Madiun Usut Dugaan Korupsi Dana LKK Senilai Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) di wilayah Kota Madiun. Penyelidikan ini dipicu oleh indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp 9,7 miliar.

Kepala Kejari Madiun, Dede Sutisna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan setelah menerima laporan tertulis dari masyarakat. Dede menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada publik seiring berjalannya waktu. Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Madiun menemukan indikasi adanya penyimpangan pengelolaan keuangan LKK. Penyelidikan ini juga merupakan respons terhadap permintaan Wali Kota Madiun, Maidi, yang sebelumnya telah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan LKK jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya kejaksaan untuk membantu pemerintah kota dalam memperbaiki tata kelola keuangan kelurahan agar lebih sehat dan tepat sasaran.

"Penanganan kasus dana LKK ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi. Kami akan bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam proses penegakan hukum ini," tegas Dede.

Kasus LKK ini sebenarnya bukan isu baru. Pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menemukan adanya permasalahan terkait dana LKK. Laporan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 menunjukkan adanya penyisihan piutang macet LKK yang mencapai Rp 9,7 miliar. Jumlah ini meningkat signifikan, dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 4,8 miliar. Selain masalah kemacetan pembayaran pinjaman, BPK juga menemukan adanya ketidakteraturan dalam penentuan agunan dan bunga pinjaman antar-LKK.

Dede Sutisna mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan dana publik melalui saluran resmi pelaporan yang tersedia di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Penyelidikan Kejari Madiun: Kejaksaan Negeri Madiun sedang menyelidiki dugaan korupsi dana LKK.
  • Indikasi Kerugian Negara: Terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar.
  • Laporan Masyarakat: Penyelidikan ini berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat.
  • Temuan BPK: BPK sebelumnya telah menemukan masalah terkait piutang macet dan ketidakteraturan dalam pengelolaan LKK.
  • Ajakan Partisipasi: Masyarakat diajak untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan dana publik.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.