Sidang Kasus Harun Masiku, PDI-P Klaim Tak Ada Bukti Hasto Terlibat

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan keyakinannya bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) mereka, Hasto Kristiyanto, seharusnya dapat dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan setelah mencermati keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Guntur Romli, seorang politikus PDI-P, menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang memberikan kesaksian yang secara langsung menunjukkan keterlibatan Hasto dalam praktik suap atau upaya menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku. "Tidak ada saksi fakta yang melihat secara langsung Sekjen PDI Perjuangan terlibat dengan dua tuduhan, yaitu perkara suap. Tidak ada yang melihat Sekjen PDI Perjuangan memerintahkan suap atau memberikan uang suap. Tidak ada satu pun saksi," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Lebih lanjut, Guntur menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, tidak ada indikasi bahwa Hasto memerintahkan atau melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. "Juga tidak ada satu pun saksi yang melihat Sekjen PDI Perjuangan memerintahkan perintangan penyidikan. Tidak ada," tegasnya.

DPP PDI-P berpendapat bahwa jika hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, seharusnya Hasto dapat dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, mereka juga mengkhawatirkan adanya potensi intervensi di luar ranah hukum yang dapat memengaruhi putusan akhir pengadilan. "Dari DPP PDI Perjuangan menyampaikan pesan setelah mencermati saksi-saksi fakta dan ahli yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami berkesimpulan bahwa kalau dari sisi hukum sebenarnya Sekjen PDI Perjuangan itu bisa bebas," ujar Guntur.

Ia menambahkan, "Kalau nanti tetap dipaksakan divonis bersalah, berarti pertimbangannya bukan pertimbangan hukum, non-hukum."

Dalam kasus ini, Hasto didakwa dengan dua pasal, yakni:

  • Perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
  • Suap, yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan ini terkait dengan upaya memuluskan jalan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada periode 2019-2024.

PDI-P terus memberikan dukungan kepada Hasto dan meyakini bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini. Partai berlambang banteng tersebut berharap agar pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya.