Praktik Curang Kemasan Minyakita Terungkap: 760 Ml Dijual Sebesar 1 Liter, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Praktik Curang Minyakita di Subang: Kurangi Isi, Abaikan Label
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah kasus kejahatan ekonomi yang merugikan konsumen. Seorang karyawan swasta berinisial K, asal Kabupaten Tangerang, telah ditangkap karena terbukti melakukan manipulasi kemasan minyak goreng Minyakita. Modus yang dilakukan tersangka adalah mengurangi isi kemasan minyak goreng Minyakita dari ukuran standar 1 liter menjadi hanya 760 ml, serta menghilangkan label yang seharusnya tertera pada kemasan. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal pada 13 Februari 2025 di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Dalam penggerebekan di lokasi produksi ilegal tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain ratusan botol kemasan Minyakita kosong tanpa label, dus kemasan Minyakita, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pengurangan isi kemasan. Fakta ini menunjukkan adanya praktik sistematis yang dilakukan tersangka untuk meraup keuntungan secara tidak sah. Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI. Ketiga ahli tersebut memberikan kesaksian dan analisis yang memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Tersangka dijerat dengan tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Besarnya ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, khususnya komoditas penting seperti minyak goreng. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi produsen dan distributor untuk senantiasa mematuhi standar kualitas dan etika bisnis yang berlaku. Aparat penegak hukum berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik ilegal serupa. Keterlibatan ahli SNI dan Kementerian Perdagangan dalam penyelidikan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen dan memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Langkah-langkah preventif dan represif perlu ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.
Kronologi Singkat:
- 13 Februari 2025: Penggerebekan di Subang, Jawa Barat.
- Penangkapan tersangka K.
- Penyitaan barang bukti: botol kosong, dus Minyakita, peralatan produksi.
- Pemeriksaan sembilan saksi dan tiga ahli.
- Tersangka dijerat tiga undang-undang.
- Ancaman hukuman: 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pihak berwajib berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam industri pangan.