Ayah Tiri di Gresik Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Modus Janjikan Kamar Baru
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali digegerkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak di bawah umur. MFS (33), seorang pria yang berdomisili di Kecamatan Dukun, Gresik, diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap CMN (15), yang merupakan anak tirinya sendiri.
Menurut keterangan Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, peristiwa ini bermula ketika korban sedang beristirahat di ruang tamu rumah kontrakan mereka. Saat itulah, pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Pelaku berdalih bahwa tindakannya tersebut hanya untuk mengusir serangga yang hinggap di tubuh korban.
Korban yang merasa tidak nyaman dan terkejut, sempat menanyakan maksud dari perbuatan ayah tirinya tersebut. Namun, pelaku terus memaksa dan bahkan meminta korban untuk membuka pakaiannya. Setelah itu, korban dipaksa untuk membersihkan diri di kamar mandi, sebelum akhirnya dibawa ke kamar dan diduga diperkosa oleh pelaku.
Korban yang merasa ketakutan dan terancam, tidak berani melawan perbuatan bejat ayah tirinya. Akibatnya, korban harus mengalami tindakan asusila tersebut sebanyak lima kali, yang terjadi sejak bulan Juli hingga Desember 2024.
"Modusnya, korban dijanjikan akan dibuatkan kamar sendiri di rumah kontrakannya. Sementara motifnya, tersangka menyimpan dendam terhadap ibu korban yang kerap berani melawan," jelas AKBP Rovan.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban didampingi oleh pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (2/6/2025).
Saat penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat petugas datang di lokasi, di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Bungah, tersangka sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh petugas dan kemudian dibawa ke kantor Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Rovan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
AKBP Rovan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka. Jika ada indikasi atau kecurigaan terhadap tindak kekerasan atau pelecehan seksual, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
"Sebelumnya kami prihatin atas kasus ini, dan berharap korban diberikan kekuatan dalam menghadapi trauma pascakejadian yang dialami," pungkas AKBP Rovan.