Gelombang Pelaporan Koperasi BLN di Solo Meningkat, Kerugian Nasabah Terakumulasi Lebih dari Rp 1,6 Miliar

Puluhan orang yang merasa menjadi korban dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali mendatangi Polresta Solo untuk melaporkan kasus tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan mengenai dana yang telah mereka investasikan di koperasi tersebut.

Menurut Bejo Muslimin, koordinator pelapor, para korban telah berupaya mencari solusi langsung dengan mendatangi kantor pusat Koperasi BLN yang terletak di Jalan Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari, Solo. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kantor tersebut tampak tutup dan tidak beroperasi. "Kami sudah berulang kali datang ke kantor BLN di Jalan Ronggowarsito, tapi papan namanya sudah dicopot. Di jendela juga ada tulisan 'tutup terus'," ujarnya.

Sebanyak 23 korban yang tergabung dalam pelaporan kali ini, melaporkan total kerugian yang mencapai Rp 1,6 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari setoran dana yang telah diberikan oleh para nasabah kepada Koperasi BLN. Masing-masing korban mengalami kerugian dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 200 juta.

Para nasabah dijanjikan keuntungan berupa bunga koperasi sebesar 8 persen per bulan selama dua tahun. Namun, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. "Kenyataannya, pembayaran bunga macet. Bahkan, ada teman saya yang sama sekali belum pernah menerima bunga sejak menyetorkan uang," ungkap Bejo.

Laporan ini diajukan setelah para korban mendapatkan pendampingan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bejo menduga Koperasi BLN telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu, pemilik Koperasi BLN, yang berinisial NNP, juga diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

"Kami berharap pemilik bisa bertanggung jawab, karena yang dibawa itu uang kami para nasabah. Kami akan terus berjuang sampai hak kami kembali," tegas Bejo.

Sebelumnya, Polresta Solo telah menerima laporan dari dua korban dugaan penipuan Koperasi BLN. Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masuk pada 12 Mei 2025 dan saat ini masih dalam proses pengumpulan administrasi dan pemeriksaan awal. Kedua korban tersebut berasal dari Boyolali dan Kota Solo, dengan kerugian masing-masing sebesar Rp 130 juta dan Rp 300 juta.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Solo tengah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Polisi juga mendalami informasi mengenai anggota koperasi yang masih aktif dalam satu tahun terakhir, yang berpotensi menjadi korban.

Daftar dugaan pelanggaran hukum oleh Koperasi BLN:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan
  • Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan