Warga Desa Umpang Ditangkap Usai Serang Polisi dengan Senapan Angin dan Rusak Kantor Desa

Warga Desa Umpang Ditangkap Usai Serang Polisi dan Rusak Kantor Desa

Seorang warga Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berinisial SYM, kini berurusan dengan hukum setelah melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian dan perusakan fasilitas umum. Peristiwa ini bermula dari upaya SYM untuk menjual mesin penggiling padi milik pemerintah desa yang digagalkan oleh perangkat desa setempat. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 10 Maret 2025.

Kegagalan penjualan mesin penggiling padi tersebut memicu kemarahan SYM. Ia lantas melampiaskan amarahnya dengan merusak kantor kepala desa. Menurut keterangan Wakapolres Kobar, Kompol Rendra Aditya Dhani, SYM menggunakan sebatang kayu untuk mengobrak-abrik kantor desa. "Karena emosi dan tidak terima atas pencegahan itu, pelaku lantas melakukan perusakan terhadap kantor dan fasilitas yang ada di dalamnya dengan menggunakan satu bilah kayu," jelas Rendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).

Setelah kejadian perusakan, aparat kepolisian dari Polres Kobar segera merespon laporan dari perangkat desa. Tim Satreskrim yang diterjunkan berhasil menemukan SYM bersembunyi di rumahnya. Proses penangkapan SYM tidak berjalan mudah. Saat petugas melakukan pendekatan secara persuasif, SYM justru melakukan perlawanan dengan cara mematikan lampu di sekitar rumahnya untuk mengaburkan situasi.

Lebih lanjut, SYM melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian yang berupaya mengamankannya. Dari dalam rumahnya, SYM, yang bersembunyi di plafon atap, menyerang salah satu personel kepolisian menggunakan senapan angin. Serangan tersebut mengenai pelipis kiri korban dan menyebabkan luka yang cukup serius sehingga membutuhkan perawatan intensif di RS Sultan Imanudin Pangkalan Bun. "Pelipis korban kemudian mengeluarkan darah dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini, korban masih dirawat di RS Sultan Imanudin Pangkalan Bun," ungkap Rendra.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Satu buah kayu
  • Satu unit laptop
  • Tiga unit printer
  • Satu buah meja kaca
  • Dua unit kipas angin
  • Tiga buah lemari kaca
  • Satu unit perangkat WiFi
  • Satu buah senapan angin

Akibat aksi SYM tersebut, pemerintah Desa Umpang mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 50 juta. Saat ini, SYM telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menyelidiki lebih dalam motif di balik aksi perusakan dan penyerangan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan atas pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan saluran komunikasi yang efektif antara warga dengan pemerintah desa. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.